MANTRA SUKABUMI - Berikut ini kami ulas mengenai besaran gaji PPPK Guru 2022 dalam setiap bulannya.
Setelah Anda melalui beberapa tahapan dalam pendaftaran PPPK, mulai dari pendaftaran sampai lulus menerima SK, maka selanjutnya Anda berhak menerima gaji sebagai ASN PPPK 2022 Guru.
Dalam aturan ASN PPPK 2022 Guru, ada yang namanya tingkat dan golongan yang mempengaruhi terhadap gaji ASN PPPK Guru.
Pada artikel ini kami tampilkan besaran gaji PPPK Guru 2022 per bulan dari mulai Golongan I hingga Golongan XVII.
Untuk Anda yang berminat atau yang sudah daftar ASN PPPK Guru, jangan sampai tidak tahu berapa besaran gaji PPPK Guru perbulan berdasarkan golongannya.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 03 November 2022, berikut besaran gaji PPPK Guru Tahun 2022 per bulan berdasarkan golongannya:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900