CEK DISINI, Syarat dan Berkas Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Daftar Seleksi PPPK Guru 2022

- 3 November 2022, 17:06 WIB
Iluatrasi: Berikut ini syarat daftar dan berkas yang harus dilengkapi bagi pelamar yang akan mendaftar seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022.
Iluatrasi: Berikut ini syarat daftar dan berkas yang harus dilengkapi bagi pelamar yang akan mendaftar seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022. /*/pexels/lex photography

MANTRA SUKABUMI - PPPK 2022 sudah dimulai, Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Untuk PPPK 2022 ini terdpat sejumlah berkas yang harus disiapkan bagi para calon pelamar PPPK Guru 2022.

Sebagaimana kita ketahui, pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah resmi dibuka sejak Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Apa Makna Perioritas 1 hingga 4? Ini Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Tahun 2022, Pendaftaran Ditutup Kapan?

Hal tersebut sesuai dengan isi Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman PPPK Guru Kemdikbud, berikut syarat dan berkas daftar PPPK 2022.

-Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Lengkapi Berkas yang Harus Dipenuhi, Ini Syarat Utama Pelamar ASN PPPK Guru 2022, Usia Minimal 20 Tahun

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagi individu yang telah memenuhi persyaratan tersebut, dipastikan dapat mendaftar PPPK Guru 2022.

Selanjutnya, bagi calon pelamar PPPK 2022, ada berkas-berkas yang harus disiapkan bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan diatas, yaitu sebagai berikut:

- Pas foto latar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Dibuka hingga 13 November 2022

- Scan ijazah asli, transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1, dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Bagi anda yang akan melamar, sebaiknya berkas tersebut dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022.***

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah