A. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Minimal Usia adalah 20 tahun, dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
C. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
F. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diplomat empat, sesuai dengan persyaratan
G. Sehat jasmani dan arohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
H. Surat keterangan berkelakuan baik
I. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun Berkas yang harus disiapkan diantaranya: