Cukup Login di sscasn.bkn.go.id, Ikuti Langkah dan Cara Daftar Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Lengkapi Syaratnya

- 5 November 2022, 10:11 WIB
Catat syarat dan berkas yang harus dilengkapi, ikuti cara dan langkah-langkah pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022.
Catat syarat dan berkas yang harus dilengkapi, ikuti cara dan langkah-langkah pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022. /*/sscasn.bkn.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Langkah-langkah yang harus dilalui dalam pendaftaran seleksi calon ASN PPPK Guru tahun 2022, siapkan terlebih dahulu berkas persyaratannya.

Langkah-langkah pendaftaran seleksi penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022 dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Sebelum itu, persiapkan berkas persyaratan untuk melakukan pendaftaran seleksi penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes Ujian PPPK 2022 Disertai Kunci Jawaban Bentuk Pilihan Ganda: Kompetensi Sosiokultural

 

Seperti diketahui, pembukaan pendaftaran seleksi calon ASN PPPK Guru tahun 2022 resmi dibuka sejak 31 Oktober 2022.

Bagi guru dan tenaga pendidik, segera lakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022.

Dilansir dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut tata cara pendaftaran seleksi penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022.

Langkah-langkah pendaftaran

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

Baca Juga: Referensi Soal Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2022 Kompetensi Umum, Lengkap dengan Kunci Jawaban

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.

c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.

d. Transkrip nilai asli.

e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: Kumpulan Soal Tes Seleksi PPPK Guru 2022, Cocok untuk Bahan Belajar di Rumah Lengkap Kunci Jawaban

Syarat pelamar seleksi PPPK 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Adapun informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan seleksi PPPK 2022 dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbud RI. ****

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah