MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2022 jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka.
Pendaftaran seleksi PPPK tersebut dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu dan akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.
Setiap kali pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka, calon gutu pasti akan ikut serta daftar hingga membludak.
Baca Juga: Tips Supaya Lulus CPNS 2022 untuk Peluang Kemenkes
Hal ini bukan tanpa alasan, PPPK 2022 menyuguhkan gaji yang besar dan menjamin tunjangan di hari tua dan berbagai kebutuhan lainnya.
Maka tak sedikit yang mencari tahu mengenai besaran gaji untuk PPPK Guru 2022 berikut tunjangan yang akan didapat.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang dilansir mantrasukabumi.com dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK 2022:
Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.
Berikut besaran gaji PPPK Guru Tahun 2022 per bulan berdasarkan golongannya:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Baca Juga: Prediksi Kisi-kisi Soal TIU Tes CPNS 2022 dan Bocoran Kunci Jawaban
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK 2022
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.
Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi PPK 2022 yang sudah bisa anda akses hari ini juga.***