SEGERA! Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis 2022 Akan Dibuka, Cermati Syarat-syaratnya Disini

- 6 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi - Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis 2022 Akan Dibuka, Cermati Syarat-syaratnya Disini
Ilustrasi - Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis 2022 Akan Dibuka, Cermati Syarat-syaratnya Disini /

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Nah, dengan kuota yang ada, tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah lainnya.

Pengadaan tenaga teknis ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Seperti halnya seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dibuka dengan portal yang sama, yaitu portal SSCASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Kemudian, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan poin plus bagi pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip mantrasukabumi.com dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional atau PPPK Tenaga Tekhnis.

1. Pelamar paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah