SEGERA! Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis 2022 Akan Dibuka, Cermati Syarat-syaratnya Disini

- 6 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi - Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis 2022 Akan Dibuka, Cermati Syarat-syaratnya Disini
Ilustrasi - Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis 2022 Akan Dibuka, Cermati Syarat-syaratnya Disini /

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022.

Setelah PPPK Guru dibuka, kini ada kabar mengenai pendaftaran PPPK Tenaga Tekhnis yang akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, sebaiknya Anda pelajari apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi PPPK Guru 2022 Lengkap Prediksi Kunci Jawaban Terbaru

Kepastian pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 akhirnya terjawab.

Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis pada 7 November 2022.

Hal ini terungkap dalam materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Akan tetapi, beda dengan pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan, rekrutmen tenaga teknis pada tahun ini bukan prioritas utama pemerintah.

Dari total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Nah, dengan kuota yang ada, tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah lainnya.

Pengadaan tenaga teknis ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Seperti halnya seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dibuka dengan portal yang sama, yaitu portal SSCASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Kemudian, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan poin plus bagi pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip mantrasukabumi.com dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional atau PPPK Tenaga Tekhnis.

1. Pelamar paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis

Baca Juga: Hanya Login di Situs SSCASN BKN ini sscasn.bkn.go.id Ikuti Langkah Mudah Seleksi ASN Guru PPPK 2022

Adapun syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.

Baca Juga: Terupdate! Kisi-kisi Soal Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban Pilihan Ganda

Para pelamar harus cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi yang akan dilamar.

Demikian ulasan menganai akan dibukanya PPPK Tenaga Tekhis tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah