Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 November 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Syarat yang Harus Dipenuhi /Pexels/Christina Morillo

MANTRA SUKABUMI - Penerimaan seleksi PPPK Guru 2022 masih dibuka hingga 13 November 2022 mendatang.

Bagi guru atau tenaga pendidik yang akan melamar mengikuti seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022, ketahui kategori pelamar prioritas mana saja yang disarankan.

Pelamar prioritas penerimaan seleksi PPPK Guru 2022 terbagi dalam empat kategori, yakni pelamar Prioritas I hingga Prioritas IV (umum).

Baca Juga: Cukup Login di sscasn.bkn.go.id, Ikuti Langkah dan Cara Daftar Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Lengkapi Syaratnya

Seepprti diketahui sebelumnya, pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi guru ASN PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Pembukaan penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022 dikhususkan bagi pelamar yang masuk dalam 4 kategori pelamar prioritas.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut ini penjelasan 4 kategori pelamar prioritas dalam seleksi rekrutmen ASN PPPK Guru tahun 2022.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan, yaitu THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru Swasta.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x