Lantas, seperti apakah kebijakan nilai tambahan bagi seleksi PPPK 2022 tentang Tenaga Kesehatan?
Kemenpan RB telah menetapkan kebijakan penambahan nilai bagi pelamar yang sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Inilah Kumpulan Pertanyaan Tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Jawabannya
1. Pelamar merupakan penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya mendapatkan penambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 45.
2. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat penambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158;
3. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus.
Ketiga kategori pelamar tersebut berhak mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.
Berdasarkan ketentuan nilai tambahan seleksi PPPK tahun ini bagi tenaga kesehatan, diberikan penambahan nilai kompetensi teknis tidak melebihi dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni 100%.
Oleh karena itu pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non Aparatur Sipil Negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 113.
Serta, bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non Aparatur Sipil Negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 68.