Kunci Jawaban:
-Tamu wajib melapor 1x24 jam rt setempat
-Tamu wajib melapor 1x24 jam rt setempat
-Warga baru melapor ke ketua RT
-Ketua RT menyampaikan hasil musyawarah
Disclaimer: Soal PAS ini dibuat berdasarkan Buku Paket siswa dan di bawah pengawasan tim ahli dan guru berkompeten Nani Supartini S,Pd Lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).***