B. Kalau bank konvensional produk tunggal sedangkan bank syari’ah barbasis multi produk.
C. Kalau bank konvensional tidak mengenal negative spread sedangkan bank syari’ah mengenal negative spread.
D. Kalau bank konvensional berdasarkan atas bunga (riba) sedangkan bank syari’ah tidak berdasarkan atas bunga (riba).
E. Kalau bank konvensional berdasar hukum bank Indonesia dan pemerintah sedangkan bank syari’ah bedasarkan Al-Qur’an, sunnah.
Jawaban: C
15. Berikut ini adalah pernyataan!
1) Pengetahuan fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul fiqih
2) Pokok bahasan ilmu fiqih adalah menyelidiki keadaan dalil-dalil syara’ sedang ushul fiqih perbuatan orang-orang mukallaf
3) Tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah untuk mengetahui proses hingga ketetapan hukum dihasilkan (produk hukum), sedang ushul fiqih adalah untuk dapat menerapkan hukum syara’ bagi mukallaf
4) Fikih membahas tentang hukum hukum islam sedang ushul fikih membahas tentang tata cara pelaksanaan hukum