Pengelolaan dan Penerimaan Arsip, Bocoran Materi dan Kisi-kisi CPNS Tahun 2023 Formasi Arsiparis

- 5 April 2023, 14:20 WIB
Kumpulan kisi-kisi dan soal tes seleksi CPNS Tahun 2023 dilengkapi kunci jawaban dan pembahasan pengelolaan arsip dinamis dan statis
Kumpulan kisi-kisi dan soal tes seleksi CPNS Tahun 2023 dilengkapi kunci jawaban dan pembahasan pengelolaan arsip dinamis dan statis /pexels.com

MANTRA SUKABUMI - Berikut kisi-kisi dan materi seleksi CPNS Tahun 2023 formasi Arsiparis.

Calon Pegawai Negeri Sipil atau yang sering kita sebut CPNS akan segera membuka pendaftaran untuk seleksi masa jabatan tahun 2023 pada bulan Juni mendatang.

Salah satu formasi yang diprediksi dibuka adalah Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Terampil.

Baca Juga: Soal CPNS Tahun 2023 Arsiparis, Kunci Jawaban dan Pembahasan Pengelolaan Arsip Dinamis PP Nomor 28 Tahun 2012

Arsiparis sendiri merupakan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Pengertian mengenai Arsiparis di atas merupakan makna Arsiparis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Dalam artikel ini terdapat banyak sekali soal seleksi CPNS Tahun 2023 formasi Arsiparis yang dilengkapi kunci jawaban dan pembahasan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012.

Salah satu materi yang dibahas yaitu mengenai penerimaan dan pengelolaan arsip, baik itu arsip statis maupun arsip dinamis.

Penasaran seperti apa soalnya? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kalijaga Institut, berikut soal dan pembahasannya.

1. Perhatikan pernyataan berikut!

1) Penerimaan arsip
2) Pemberkasan arsip aktif
3) Penataan arsip inaktif
4) Penyimpanan arsip
5) Alih media arsip

Berdasarkan pernyataan di atas, yang termasuk ke dalam kegiatan pemeliharaan arsip adalah….

a. 1, 2, 3, 4
b. 1, 2, 3, 5
c. 1, 2, 4, 5
d. 1, 3, 4, 5
e. 2, 3, 4, 5

Kunci Jawaban: E

Pembahasan: Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 40 Ayat 3: Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan: a. pemberkasan arsip aktif; b. penataan arsip inaktif; c. penyimpanan arsip; dan d. alih media arsip

2. Yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan arsip adalah….

a. Unit pengolah
b. Pencipta arsip
c. Pimpinan unit pengolah
d. Unit kearsipan
e. Kepala ANRI

Kunci Jawaban: C

Pembahasan:
Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 41 Ayat 1: Pemeliharaan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah

Baca Juga: Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp Secara Permanen Tanpa atau Dengan Arsip

3. Di bawah ini hal yang tidak harus dimuat dalam daftar isi berkas pada daftar arsip aktif adalah….

a. Unit pengolah
b. Nomor berkas
c. Kode klasifikasi
d. Jumlah
e. Keterangan

Kunci Jawaban: A

Pembahasan:
Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 42 Ayat 6: Daftar isi berkas sekurang-kurangnya memuat: a. nomor berkas; b. nomor item arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. tanggal; f. jumlah; dan g. keterangan

4. Waktu paling lama unit pengolah untuk menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan adalah….setelah pelaksanaan kegiatan.

a. 1 bulan
b. 3 bulan
c. 4 bulan
d. 6 bulan
e. 12 bulan

Kunci Jawaban: D

Pembahasan:
Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 42 Ayat 7: Unit pengolah menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.


5. Pemeliharaan arsip inaktif menjadi tanggung jawab….

a. Unit pengolah
b. Pencipta arsip
c. Kepala unit kearsipan
d. Unit kearsipan
e. Kepala ANRI

Kunci Jawaban: C

Pembahasan:

Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 43 Ayat 1: Pemeliharaan arsip inaktif menjadi tanggung jawab kepala unit kearsipan

Demikian, kisi-kisi soal dan kunci jawaban CPNS Tahun 2023 formasi Arsiparis.

Semoga dengan adanya kumpulan soal ini dapat membantu rekan-rekan dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2023.

Disclaimer: Kisi-kisi dan soal bersifat prediksi. Adapun pembahasan soal telah disesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2012 sebagai salah satu peraturan tentang Arsiparis.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah