5. Dalam melakukan tugasnya, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan suatu fungsi seperti dibawah ini, kecuali....
a. Melakukan pengelolaan pada urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan internalisasi reformasi birokrasi
b. Pengelolaan urusan kepegawaian
c. Penyiapan dalam koordinasi
d. Melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan
e. Melakukan urusan tata usaha pimpinan
Jawaban: E
Pembahasan:
sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 15: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan internalisasi reformasi birokrasi; b. pengelolaan urusan kepegawaian; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum
Itulah beberapa soal dan kisi-kisi yang diprediksi muncul pada seleksi CASN Tahun 2023 formasi Arsiparis tentang Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020.
Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS Tahun 2023.
Disclaimer: Soal dan kunci jawaban dibuat berdasarkan isi dan pembahasan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020. Kami tidak bertanggung jawab apabila terdapat kekeliruan.***