4. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional merupakan sebuah tugas dari...
a. Deputi Bidang Pengawasan Kearsipan
b. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
c. Deputi Bidang Kebijakan Kearsipan
d. Deputi Bidang Kepegawaian Kerasipan
e. Deputi Bidang Pelaksana Kearsipan
Jawaban: B
Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 25: Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional
5. Direktorat Kearsipan Daerah I memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan daerah I, meliputi pemerintahan kecuali….
a. Kalimantan Barat
b. Sulawesi Tengah
c. Papua Barat
d. Nusa Tenggara Barat
e. Bangka Belitung
Jawaban: E
Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 31 Ayat 1: (1) Direktorat Kearsipan Daerah I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan daerah I, meliputi Pemerintah Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan pemerintah kabupaten/kota, serta BUMD di wilayah tersebut
Itulah beberapa soal dan kisi-kisi yang diprediksi muncul pada seleksi CASN Tahun 2023 formasi Arsiparis tentang Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020.
Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS Tahun 2023.
Disclaimer: Soal dan kunci jawaban dibuat berdasarkan isi dan pembahasan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020. Kami tidak bertanggung jawab apabila terdapat kekeliruan.***