3. Arsiparis dapat melakukan bimbingan teknis secara penuh sesuai dengan bidang teknis yang disertifikasi apabila ia….
a. Menduduki jabatan tertinggi
b. Menjadi mentor di sebuah lembaga
c. Memiliki pengalaman melatih
d. Telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan
e. Telah menjadi arsiparis dalam waktu yang lama
Jawaban: D
Pembahasan:
Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 26 Ayat 2: Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan di bidang teknis tertentu dapat melakukan bimbingan teknis secara penuh sesuai dengan bidang teknis yang disertifikasi.
4. Arsiparis PNS yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan berhak mendapatkan…
a. Kenaikan jabatan
b. Tambahan tunjangan sumber daya
c. Kenaikan gaji
d. Hadiah dari atasan
e. Dana hibah negara
Jawaban: B
Pembahasan:
Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 27 Ayat 1: Arsiparis Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan mendapatkan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan