Berikut adalah daftar pengguna yang dapat mengakses Rapor Pendidikan:
Rapor Satuan Pendidikan:
1. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Kepala layanan dan operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2. Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023).
Rapor Pendidikan Daerah:
1. Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator, dan pegawai dinas yang mendapatkan surat penunjukkan)
2. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapatkan surat penunjukkan)
Jika Anda termasuk ke dalam daftar tersebut, namun belum dapat mengakses Rapor Pendidikan, silahkan mengisi form ini.
Bagaimana cara saya mendapatkan Akun belajar.id?
Terdapat 2 jenis Akun belajar.id, yaitu milik satuan pendidikan (kepala sekolah) dan dinas pendidikan daerah.