f. berkelakuan baik.
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Inilah Soal Pretest PPG Kemenag Tahun 2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cek di Sini
A. Syarat Administrasi
1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)