Kartu Keluarga (minimal satu tahun); [UMUM]
Buku Rapor (semester 1—5); [UMUM]
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (bagi jalur afirmasi/KETM); [KHUSUS]
Baca Juga: 4 Syarat Daftar Ulang PPDB SMA Tahun 2022: Peserta Didik Wajib Bawa Berkas ini
Surat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19; [KHUSUS]
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; [UMUM]
Kartu Tanda Penduduk (KTP); [UMUM]
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua. [UMUM]
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial); [KHUSUS]
Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan), maks.5 tahun, min. 6 bulan. [KHUSUS].