Aturan dan Larangan Dalam Pelaksanaan MPLS Tingkat SD SMP dan SMA yang Wajib Diketahui Oleh Panitia

- 10 Juli 2023, 06:20 WIB
Aturan dan Larangan Dalam Pelaksanaan MPLS Tingkat SD SMP dan SMA yang Wajib Diketahui Oleh Panitia
Aturan dan Larangan Dalam Pelaksanaan MPLS Tingkat SD SMP dan SMA yang Wajib Diketahui Oleh Panitia /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Kuviyam / 4 images

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini adalah pembahasan tentang aturan dan larangan dalam pelaksanaan MPLS tingkat SD, SMP, dan SMA yang wajib diketahui oleh panitia.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang aturan dan larangan pada saat MPLS yang wajib diketahui oleh panitia pelaksanaan MPLS.

MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebuah kegiatan yang diadakan oleh pihak sekolah untuk memperkenalkan kondisi dan lingkungan sekolah kepada siswa baru.

Dahulu pengenalan lingkungan sekolah dikenal dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa) atau MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik).

Baca Juga: Terbaru! 5 Contoh Kesan Pesan MPLS SMP SMA SMK 2022, Terharu dan Menyentuh Hati

Pelaksanaan MPLS maksimal 3 hari, namun bisa disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan dari pihak sekolah sebagai panitia pelaksana.

Panitia pastinya telah menyiapkan berbagai agenda bagi para siswa baru untuk lebih mengenal situasi dan warga sekolah.

Namun sebelum melaksanakan kegiatan MPLS, panitia harus mengetahui apa saja yang menjadi aturan dan larangan dalam kegiatan untuk siswa baru ini.

Karena hal ini sangat penting, apabila pihak sekolah tidak memperhatikan hal ini untuk meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

Berikut ini adalah aturan dan larangan MPLS tingkat SD, SMP, dan, SMA yang wajib diketahui oleh panitia.

Ketentuan Umum MPLS

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah yang tidak memiliki fasilitas yang memadai

3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan Wajib MPLS

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

2. Wajib mengenakan seragam selama kegiatan MPLS

Larangan MPLS

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai panitia penyelenggara

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa baru

3. Dilarang melakukan kegiatan yang bersifat perpeloncoan

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya kepada siswa baru

Selain itu, dalam Permendikbud No.18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, dijelaskan contoh kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan kegiatan MPLS bagi siswa baru.

Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar

4. Alas kaki yang tidak wajar

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatan dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

Baca Juga: Terbaru, Kesan dan Pesan MPLS 2022 Singkat Penuh Makna, Cocok Ditulis untuk Kakak Panitia OSIS

6. Atribut lainnya yang tidak relevan

Selanjutnya adalah contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Itulah aturan dan larangan MPLS untuk penerimaan siswa baru tingkat SD, SMP, SMA dan SMK sebagai pegangan bagi sekolah dan panitia acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

 

 

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah