Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Topik Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

- 11 Desember 2023, 18:30 WIB
Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Topik Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Topik Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) /*/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Artikel ini akan membahas tentang kunci jawaban soal post test Modul 2 topik satuan tugas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

Kunci jawaban ini dapat guru gunakan untuk bahan belajar dirumah,namun sebelum mencocokkan dengan Jawa yang ada di artikel ini alangkah baiknya guru mempelajari materinya terlebih dahulu.

Dengan demikian kunci jawaban soal post test Modul 2 ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam menjawab soal post test.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 1 Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

1. Berapa lama masa bakti TPPK?

A. 4 tahun

B. 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya

C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah

D. 3 tahun

Jawaban: C

2. Siapa yang berwenang membentuk TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?

A. Kepala dinas

B. Bupati

C. Gubernur

D. Kepala Sekolah

Jawaban: D

Demikianlah kunci jawaban soal post test Modul 2 topik satuan tugas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x