II. Pemerintah Daerah
a. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
b. Mengintegrasikan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
c. Mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganml.
d. Memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
e. Membentuk Satuan Tugas.
f. Melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan.
g. Melakukan pemantauan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
h. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal diminta Kementerian.
III. Kementerian Pendidikan