Menurut Permendikbudristek 46/2023 terdapat 5 tahap dalam alur penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Berikut ini merupakan bagan alur penanganan kekerasan yang perlu dilakukan.
a. Informasi awal adanya kasus kekerasan yang perlu ditangani bisa berasal dari laporan langsung maupun kejadian yang ditemui langsung oleh TPPK.
b. Dalam tahap pemeriksaan laporan kekerasan, diperlukan keterangan dari beberapa pihak.
Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Warga Simpenan Sukabumi Bikin Resah Diamankan Polisi
c. Setelah melakukan pemeriksaan para pihak, TPPK perlu menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
d. Setelah kesimpulan dan rekomendasi sudah tersusun, TPPK harus menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi tersebut kepada Kepala Sekolah.
1. Pemulihan korban kekerasan hanya dapat dilakukan di tahap akhir setelah kekerasan terbukti terjadi.
A. Benar
B. Salah
Jawaban: B