Guru Wajib Tahu! 3 Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja Guru Dalam Platform Merdeka Mengajar 

- 12 Januari 2024, 16:10 WIB
Guru Wajib Tahu! 3 Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja Guru Dalam Platform Merdeka Mengajar 
Guru Wajib Tahu! 3 Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja Guru Dalam Platform Merdeka Mengajar  /*/mantrasukabumi.com

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi mengenai tahapan pengerjaan pengelolaan kinerja guru dalam Platform Merdeka Mengajar yang wajib guru ketahui.

Pengelolaan kinerja di PMM merupakan alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan,yaitu,Perencanaan,pelaksanaan dan Penilaian.

Pada tahapan kinerja ini dapat membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan tentang tahapan pengerjaan pengelolaan kinerja dalam Platform Merdeka Mengajar.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat 12 Januari 2024, berikut ini tahapan pengerjaan pengelolaan kinerja guru dalam Platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga: 5 Contoh Manfaat Sertifikat Pelatihan Mandiri di Platform Merdeka Mengajar

1. Perencanaan. Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

2. Pelaksanaan. Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

3. Penilaian. Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja

1. Guru ASN. Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

2. Kepala Sekolah (sebagai atasan). Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

3. Guru non ASN (dianjurkan). Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

4. Kepala Sekolah (sebagai pegawai). Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024.

B. Pengembangan Kompetensi.

1. Pada laman Pengembangan Kompetensi, Anda akan mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK).

Perlu diperhatikan terdapat minimal poin untuk Rencana Hasil Kerja Anda. Total poin yang perlu diajukan minimal 32 dan maksimal 128 dalam satu semester.

2. Pilih Rencana Hasil Kerja sesuai dengan yang ingin Anda tingkatkan.

3. Pilih berapa Target Kuantitas yang ingin dicapai.

4. Untuk menambahkan Rencana Hasil Kerja, klik Tambah.

Bukti dukung berbeda-beda tergantung dari RHK pilihan.Akan muncul tambahan kotak untuk Anda mengisi kembali Rencana Hasil kerja. Pengisian dilakukan sama seperti RHK pertama.

5. Klik Hapus untuk menghapus RHK Anda.

6. Penambahan RHK dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan kebutuhan Anda.

7. Apabila pengisian sudah sesuai, klik Ke Tugas Tambahan untuk ke langkah selanjutnya.

C. Tugas Tambahan

[insert ketentuan Tugas Tambahan]

1. Anda juga dapat mengisi tugas tambahan.

2. Pilih Rencana Hasil Kerja untuk tugas tambahan Anda.

3. Klik Ke Perilaku Kerja untuk pengisian perilaku kerja.

D. Perilaku Kinerja

Perilaku Kerja adalah tindakan guru yang dapat dinilai untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Pada laman Perilaku Kerja, Anda dapat memilih indikator yang akan diobservasi oleh kepala sekolah. Ada 7 aspek yang dapat diobservasi.

1. Pilih indikator perilaku.

2. Klik Ke Rangkuman apabila sudah diisi semua.

E. Rangkuman

Pada laman Rangkuman, Anda dapat melihat seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja Anda. Mohon untuk memastikan pengisian sudah sesuai dan benar.

1. Klik Lanjut ajukan untuk mengajukan perencanaan Anda ke kepala sekolah.

Perencanaan Kinerja Anda sudah diajukan ke kepala sekolah. Mohon untuk memeriksa laman Beranda secara berkala untuk melihat status Perencanaan Kinerja Anda dengan klik Cek Perencanaan Kinerja. 

Harap menunggu persetujuan rencana kinerja Anda dari kepala sekolah.

Demikianlah 3 tahapan pengerjaan pengelolaan kinerja guru dalam Platform Merdeka Mengajar, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

 

 

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah