MANTRA SUKABUMI - Berikut ini kunci jawaban soal modul 3.1 materi tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah pelatihan Pintar Kemenag.
Materi yang terdapat pada soal modul 3.1 ini mengenai tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah yang dapat guru selesaikan pada pelatihan Pintar Kemenag.
Dengan demikian kunci jawaban soal Modul 3.1 ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi guru dalam mengisi soal pada pelatihan Pintar Kemenag.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu 16 Maret 2024, berikut ini kunci jawaban soal Modul 3.1 materi tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah pelatihan Pintar Kemenag.
1. Kepala madrasah dapat memberhentikan wakil kepala madrasah karena
A. terkena hukuman disiplin tingkat sedang/berat sesuai ketentuan berlaku
B. komitmen
C. berprilaku baik