Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Sejarah Rumah Ibadah Dalam Pelatihan Pengelolaan Pintar Kemenag 

- 4 Mei 2024, 07:00 WIB
Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Sejarah Rumah Ibadah Dalam Pelatihan Pengelolaan Pintar Kemenag 
Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Sejarah Rumah Ibadah Dalam Pelatihan Pengelolaan Pintar Kemenag  /Canva

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini pembahasan tentang kuci jawaban soal Modul 3.1 materi Sejarah Rumah Ibadah dalam Pelatihan Pengelolaan Pintar Kemenag.

Pelatihan Manajemen Rumah Ibadah ini merupakan salah satu materi pelatihan di platform Pintar Kemenag yang dapat diikuti secara online dan gratis.

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah pengurus rumah ibadah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk melahirkan pengurus rumah ibadah yang profesional dengan meningkatkan kompetensi tentang manajemen organisasi dan administrasi keuangan, pengembangan jejaring kerja pendayagunaan ekonomi dan pengelolaan literasi rumah ibadah.

Diharapkan kunci jawaban soal Modul 3.1 ini dapat dijadikan guru sebagai bahan referensi belajar dalam menjawab soal pada pelatihan Pintar Kemenag.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu 4 Mei 2024, berikut ini kuci jawaban soal Modul 3.1 materi Sejarah Rumah Ibadah dalam Pelatihan Pengelolaan Pintar Kemenag.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Sistematika Publikasi Ilmiah Bentuk Best Practice Pintar Kemenag Terbaru 

1. Adapun syarat pendirian rumah ibadah diantaranya?

A. semua benar

B. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota

C. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah

D. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa

Jawaban: A

2. Tambahan tugas FKUB. Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah:

A. Menampung kritik organisasi kepemudaan

B. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat

C. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah

D. Memberikan izin pendirian rumah ibadah

Jawaban: C

3. Berikut ini adalah contoh dari wujud konflik mencuat, kecuali?

A. Dua kelompok masyarakat yang saling bertikai karena perbedaan suku dan agama.

B. Seorang karyawan yang mengajukan surat pengunduran diri karena merasa tidak puas dengan pekerjaannya.

C. Sekelompok buruh yang mengadakan demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah.

D. Seorang pelajar yang melaporkan gurunya ke kepala sekolah karena melakukan kekerasan.

Jawaban: D

4. Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari buppiti/walikota dengan memenuhi persyaratan:

A. Layak fungsi

B. Sertifikat laik fungsi

C. layak fungsi; dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

D. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat

Jawaban: C

5. Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat adalah:

A. Secara musyawarah oleh masyarakat setempat

B. Semua benar

C. Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag

D. Dilakukan melalui Pengadilan setempat

Jawaban: A

6. Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat diatur pada:

A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

B. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 dan 8 Tahun 2006

C. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

D. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 10 Tahun 2006

Jawaban: C

7. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh:

A. Organisasi sosial politik dan difasilitasi oleh pemerintah daerah

B. Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah

C. Tokoh agama dan difasilitasi oleh pemerintah daerah

D. Ormas keagamaan don difasilitasi oleh pemerintah daerah

Jawaban: B

8. Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada:

A. Bupati/walikota

B. Camat

C. Gubernur

D. Presiden

Jawaban: A

9. Tambahan tugas Bupati/walikota pada peraturan tersebut adalah:

A. Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat

B. Mempertimbangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat

C. Mengusulkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah

D. Merekomendasikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah

Jawaban: A

10. Kepala Daerah/wakil kepala daerah yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah:

A. Gubernur, Bupati dan atau walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa

B. Gubernur, Bupati dan atau walikota, dan kepala desa

C. Gubernur, walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa

D. Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan atau kepala desa

Jawaban: A

Nah demikianlah ulasan tentang kuci jawaban soal Modul 3.1 materi Sejarah Rumah Ibadah dalam Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah Pintar Kemenag, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah