Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tentang Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini 3 Pintar Kemenag 

- 22 Mei 2024, 18:00 WIB
Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tentang Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini 3 Pintar Kemenag 
Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tentang Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini 3 Pintar Kemenag  /Pinterest

MANTRA SUKABUMI - Simak berikut ini kunci jawaban soal modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini 3 tahapan konflik Pintar Kemenag.

Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik merupakan salah satu materi Pelatihan Pintar Kemenag tentang Deteksi Dini 3: Tahapan Konflik dan Sistem Deteksi dini Konflik.

Program pelatihan ini terbuka untuk pegawai Kemenag, baik dari level penyuluh agama, dosen PTKN dan seluruh staf serta karyawan Kementerian Agama.

Untuk itu kunci jawaban soal Modul 3.1 tentang Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini 3 tahapan konflik Pintar Kemenag bisa guru jadikan sebagai bahan acuan dalam menjawab soal pada Platform Pintar Kemenag.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Ranu 23 Mei 2024, berikut ini kunci jawaban soal Modul 3.1 tentang Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini 3 tahapan konflik Pintar Kemenag.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tentang Pengantar Penguatan Numerasi Kurikulum Merdeka Pintar Kemenag 

1. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini potensi konflik adalah?

a. peningkatan jumlah kelompok-kelompok eksklusif

b. peningkatan intensitas konflik antar kelompok

c. semua jawaban benar

d. Peningkatan penyebaran informasi yang provokatif

Jawaban: C

2. Salah satu bentuk deteksi dini yang dapat dilakukan dalam pencegahan konflik adalah?

a. penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara cepat dan akurat

b. penelitian tentang indikator-indikator yang dapat menaikkan skala ekskalasi konflik

c. peningkatan dan pemanfaatan modal social

d. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

Jawaban: A

3. Sistem peringatan dini (EWS) memiliki dua komponen utama, yaitu?

a. deteksi dini dan penanganan dini

b. cegah dini dan penanganan dini

c. deteksi dini dan cegah dini

d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini

Jawaban: C

4. Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, upaya pencegahan konflik sosial meliputi hal-hal berikut, kecuali?

a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat

b. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai

c. membangun sistem peringatan dini

d. meredam potensi konflik

Jawaban: C

5. Dalam konteks pencegahan konflik sosial, apa yang dimaksud dengan Early Warning System (EWS)? 

a. sebuah sistem yang digunakan untuk mencegah konflik agar tidak terjadi

b. sebuah sistem yang digunakan untuk menangani konflik yang telah terjadi

c. sebuah sistem yang digunakan untuk mendeteksi dini potensi konflik

d. semua jawaban salah

Jawaban: C

Demikianlah ulasan tentang kunci jawaban soal Modul 3.1 tentang Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini 3 tahapan konflik Pintar Kemenag, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah