Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Kena PPh 5% Bagi Pemilik NPWP

- 19 November 2020, 10:27 WIB
1,6 Juta Guru dan Pendidik Dapat BLT  senilai Rp 1,8 Juta, Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id
1,6 Juta Guru dan Pendidik Dapat BLT senilai Rp 1,8 Juta, Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id /

MANTRA SUKABUMI - BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta akan disalurkan hingga bulan November 2020 mendatang. 

Penyaluran BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini akan diberikan dalam 1 (satu) kali pencairan melalui bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri dan Bank BTN.

Namun, pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bagi setiap pencairannya.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

Pajak penghasilan (PPh) akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Rp1,8 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x