Marak, Penyebar Berita Bohong dalam Transaksi Elektronik diancam Denda Rp 1 Miliar

21 April 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi hoaks /.*(Dok Pikiran Rakyat)

MANTRA SUKABUMI - Informasi yang beredar di media sosial terus marak mengenai informasi yang falid (sesuai fakta) atau informasi tidak falid (tidak sesuai fakta) yang sering disebut dengan kata hoaks.

Informasi falid tentu bisa membantu dan juga bisa menambah pengetahuan tentang informasi tersebut tetapi informasi yang tidak falid (hoaks) dampaknya bisa membuat  keresahan dan dapat mengacaukan masyarakat di dunia Maya atau media sosial dan dikehidupan  bersosial atau nyata.

Bagi penyebar informasi bohong baik produksi atau membagikan akan terancam denda hingga Rp 1 miliar karena sudah masuk ke pelanggaran hukum dalam UU ITE.

Baca Juga: Pesan dr. Tirta : Tenang, Tetap Sehat, Jaga Pola Makan, Positif Thinking, Disiplin Diri

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Bakti TNI, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Rehab Rumah dan Aspal Puluhan Kilo Meter Jalan

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Johnny dikutip mantrasukabumi.com dari Pikiranrakyat-depok.com laman Antaranews.

Kominfo bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap para pelaku penyebaran berita hoaks.

Tercacat hingga saat ini telah tertangkap 89 tersangka, di antaranya 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Baca Juga: Peneliti Belgia Sebut Darah Llama Bisa Menetralkan Virus Corona

Hoaks didominasi dengan isu pandemi virus corona yang memang masih menjadi perhatian dunia saat ini.

Sasaran hoaks terkait isu Virus Corona adalah menambah kepanikan warga akibat pandemi.

Media sosial menjadi sumber utama penyebaran berita hoaks.

Menkominfo mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaksterkait COVID-19 yang tersebar di berbagai platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

Baca Juga: Pemain Persib Akan Maksimalkan Latihan Mandiri, Usai PSBB Diberlakukan di Bandung Besok

Selain itu, Menkominfo juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakan take down atau blokir.

Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ungkapnya.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler