Segera Cek IMEI Ponsel Anda, Sebentar Lagi Akan Ada Pemblokiran Ponsel Ilegal

13 September 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi HP Ilegal /mantrasukabumi.com/,*/Andi_Syahidan

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan aturan validasi IMEI, Bagi Anda yang masih memiliki ponsel ilegal, harus segera cek IMEI Anda, dikarenakan mulai 15 September 2020 mendatang bakal ada pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.

Marwan juga mengatakan sistem akan siap untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kemenperin.

Baca Juga: 9 Rekomendasi HP di Bawah Harga 1 Jutaan, Terbaik Bulan September 2020

"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat(11/9/2020).

Sebagaimana dilansirdari berbagai sumber, Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu. Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.

Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.Terus mundurnya jadwal pemblokiran ponsel ilegal kata Marwan karena ada masalah administrasi. Mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

 Baca Juga: Bocoran Spesifikasi OnePlus 8T yang Keren dengan Snapdragon 865+

Mesin CEIR berfungsi melakukan verifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dimiliki operator seluler. Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.

Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.

"TPP sudah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya. Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Vivo X50 Pro + akan Merilis Edisi Spesial Alexander Wang

Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Artinya ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan. Lantaran permasalahan perangkat keras yang tak kunjung terpasang, aturan itu mesti molor hingga disebutkan baru akan diimplementasikan 15 September nanti.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail membenarkan ponsel ilegal yang akan diblokir pada 15 September mendatang.

 Baca Juga: Jangan Kehabisan, OPPO Reno4 Sudah Rilis di Indonesia

"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini," kata Ismail. Saat ini kata Ismail sedang dilakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 2b Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler