Kenali Perbedaan Hp Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Ponsel Mana yang Anda Beli

- 20 Januari 2021, 11:25 WIB
Kenali Perbedaan Hp Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Ponsel Mana yang Anda Beli
Kenali Perbedaan Hp Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Ponsel Mana yang Anda Beli /Tangkap Layar Instagram.com/@kemenkominfo

MANTRA SUKABUMI - Hp, ponsel atau telepon genggam merupakan salah satu kebutuhan yang wajib setiap orang memiliki.

Dengan adanya Hp seseorang dapat berkomunikasi dengan teman, saudara, pacar atau yang lainnya dengan waktu yang tidak terbatas.

Banyak sekali jenis Hp yang saat ini berkembang di Indonesia, mulai dari IPhone, Samsung, Asus, Xiaomi, Oppo, Realme dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan Kabar Duka yang Mendalam: Turut Berduka

Namun, apakah hp, ponsel atau telepon yang Anda beli tersebut sudah aman?. Apakah ilegal, rekondisi atau refurbished?.

Untuk mengetahuinya, tentu saja Anda juga harus mengetahui bagaimana perbedaan dari istilah Hp ilegal, rekondisi atau refurbished.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @kemenkominfo pada Rabu, 20 Januari 2021, berikut perbedaan Hp ilegal, rekondisi dan refurbished.

1. Hp Ilegal/BM

Hp yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi dan tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur, yakni memiliki TKDN, dan lolos sertifikat SDPPI

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 20 Januari 2021, Semua Usaha yang Dilakukan Al Sia-sia

2. Hp Rekondisi

Hp rekondisi yaitu hp yang rusak lalu diperbaiki dan komponennya diganti oleh pihak yang tidak resmi dengan cara kanibal atau mengambil komponen ponsel lainnya yang sejenis.

3. Hp Refurbished

Hp refurbished yaitu Hp yang hampir sama dengan jenis Hp rekondisi, namun perbaikan dan penggantian komponen dilakukan oleh pihak resmi atau pabrik pembuat ponsel secara langsung. Seperti Hp yang memiliki  kerusakan namun masih memiliki garansi.

Lantas, Hp apa yang aman untuk dibeli?, Simak penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: Temui Tokoh Kharismatik Ini, Wishnutama: Sejak Dulu Saya Memang Penggemar Beratnya

Baca Juga: Mensos Risma Kunjungi Sejumlah Lokasi Bencana, Hidayat Nur Wahid: Bukan Tugas Mensos

1. Hp resmi yang masuk sesuai aturan,

2. Lolos sertifikasi SDPPI Kominfo tertera pada kemasan Hp dengan format "Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan".

3. Memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia.

4. Ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah