KOMINFO Pastikan Regulasi IMEI Tetap Berjalan pada 18 April 2020 Besok sesuai Rencana Awal

- 17 April 2020, 14:41 WIB
FOTO ilustrasi handphone.*/IMEI
FOTO ilustrasi handphone.*/IMEI /DOK. Pikiran Rakyat/.*/DOK. Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan regulasi IMEI akan tetap berjalan sesuai dengan rencana semula.

Regulasi validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler yang direncanakan semula berjalan pada Sabtu, 18 April 2020.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Dimasukan ke Grup WhatsApp Sembarang, Simak Langkahnya

Meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19, rencana tersebut akan tetap dijalankan.

Yang menjadi pertimbangan untuk regulasi tersebut harus tetap berjalan sesuai dengan rencana awal yakni untuk menutup penyebaran perangkat illegal lebih meluas.

Pada 18 April mendatang merupakan waktu akan diawalinya registrasi IMEI tersebut ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Cegah Corona, Masjid Hingga Sekolah di Simpenan Disemprot Disinfektan

"Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," ujar Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu (15/04/2020), dikutip Tim Mantra Sukabumi dari Pikiran-Rakyat.com.

Keputusan tersebut diambil setelah Kominfo mengadakan rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah virus corona.

Pemerintah sebetulnya dari Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Dimasukan ke Grup WhatsApp Sembarang, Simak Langkahnya

Artikel ini telah terbit sebelumnya di laman Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Sesuai Rencana Awal, Regulasi IMEI Dipastikan Berjalan 18 April 2020."

Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.

Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).

Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kemenperin, dari yang semula menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sejak keputusan menggunakan whitelist untuk regulasi ini.

Baca Juga: Update COVID-19 Tunjukkan Peningkatan Signifikan, Pasien Sembuh Lewati Korban Meninggal

"Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, dalam acara yang sama.

Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Validasi nomor IMEI diberlakukan hanya untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop maupun PC.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah