Awas Waspada! ini Aplikasi Trading Ilegal dari Daftar OJK

- 24 Maret 2022, 20:30 WIB
Waspadai inilah aplikasi trading ilegal yang berkedok trading option dari daftar Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK
Waspadai inilah aplikasi trading ilegal yang berkedok trading option dari daftar Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK /Ilustrasi pixabay

MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini nama Indra Kenz dan Doni Salmanan, sedang ramai diperbincangkan.

Kedua nama ini menjadi tersangka, dalam kasus penipuan berkedok trading option dengan merek aplikasi.

Nah, bagi anda yang akan memulai bermain trading saham waspadai daftar aplikasi trading ilegal, yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

Baca Juga: Dibanderol Sekitar Rp2,5 Jutaan, ini Harga Terbaru dan Spesifikasi HP Xiaomi Redmi Note 10S di Indonesia

Agar anda tidak terbelenggu oleh aplikasi trading bodong ini, yang menyebabkan menelan kerugian.

Penawaran seperti binary option dan dan broker ilegal, tidak terdaftar di Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip mantrasukabumi.com dari www.ojk.go.id pada Kamis, 24 Maret 2022.

produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymp Trade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah