Hati-hati Investasi Bodong! 5 Daftar Aplikasi Investasi Saham Ilegal Terbaru 2023

- 11 April 2023, 13:51 WIB
Hati-hati Investasi Bodong! 5 Daftar Aplikasi Investasi Saham Ilegal Terbaru 2023
Hati-hati Investasi Bodong! 5 Daftar Aplikasi Investasi Saham Ilegal Terbaru 2023 /unsplash/Towfiqu barbhuiya/

MANTRA SUKABUMI - Hati-hati terjebak investasi bodong, inilah daftar aplikasi investasi ilegal terbaru 2023.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memang saat ini sedang gencar melakukan penutupan terhadap aplikasi investasi saham yang dianggap penipuan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati ketika akan melakukan investasi saham dalam bentuk aplikasi maupun secara langsung.

Baca Juga: Diawasi OJK, 5 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2023

Lantas bagaimana cara mengetahui aplikasi investasi saham ilegal?

Cukup mudah sebenarnya untuk mengetahui aplikasi investasi saham yang ilegal dan juga legal.

Cara yang simpelnya adalah kita periksa terlebih dahulu apakah aplikasi yang akan digunakan sudah terdaftar atau tidak di OJK.

Jika sudah terdaftar sebagai aplikasi yang memiliki izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka bisa dikatakan aman.

Sebaliknya, jika aplikasi tersebut tidak terdaftar maka disarankan untuk tidak menggunakannya.

Adapun berikut ini kami menyediakan berbagai aplikasi investasi saham ilegal atau bodong yang resmi ditutup OJK.

Aplikasi Investasi Saham Ilegal 2023

Daftar aplikasi investasi saham ilegal
Daftar aplikasi investasi saham ilegal

1. xtoko.co, yakni perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari tanpa izin.

2. https://h5.easygoid.com/guide, sebagai penyedia pembiayaan tanpa izin.

3. https://www.genesis-mining.com/ adalah penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin.

4 . Timeshare Property, yaitu agen properti tanpa izin.

Baca Juga: Saham Coca-Cola Anjlok, Gara-gara Botolnya Digeser Cristiano Ronaldo Saat Konferensi Pers

5. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html, yakni penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin.

Itulah beberapa aplikasi investasi saham ilegal yang resmi ditutup OJK.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah