- Buka menu pengaturan iPhone
- Kemudian, buka opsi “General” dan pilih “About”
- Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website “imei.kemenperin.go.id” atau “beacukai.go.id”.
1. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “imei.kemenperin.go.id”
Kunjungi website ini https://imei.kemenperin.go.id/.
Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
Lalu, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.
Baca Juga: Kebakaran Nyaris Hanguskan Lahan Tempat Sandar Perahu di Loji Simpenan
2. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “beacukai.go.id”
Kunjungi website ini https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
Masukkan pula kode verifikasi yang tertera di website.