Begini Cara Membuka Situs yang Diblokir di Google Chrome Lewat HP Dengan Mudah 

- 1 Desember 2023, 15:20 WIB
Begini Cara Membuka Situs yang Diblokir di Google Chrome Lewat HP Dengan Mudah 
Begini Cara Membuka Situs yang Diblokir di Google Chrome Lewat HP Dengan Mudah  /Pixabay.com/Firmbee

MANTRA SUKABUMI - Begini cara membuka situs yang diblokir di Google Chrome melalui HP dengan mudah dan praktis.

Pengguna kiranya butuh untuk mengetahui cara membuka situs yang diblokir di Google Chrome HP (handphone). 

Cara tersebut berguna ketika pengguna memakai browser Google Chrome di HP dan ingin membuka situs yang diblokir atau dibatas.

Sebagaimana cukup umum diketahui, ada banyak situs yang diblokir atau dibatasi, sehingga pengguna tidak bisa langsung membukanya di Google Chrome HP.

Dalam artikel ini akan membahas tentang cara membuka situs yang diblokir di Google Chrome melalui HP.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat 1 Desember 2023,begini cara membuka situs yang diblokir di Google Chrome melalui HP dengan mudah.

Baca Juga: Begini Cara Aktifkan Tab Group Save di Aplikasi Google Chrome Dengan Mudah

1. Menggunakan aplikasi VP (Virtual Private Network). Untuk diketahui, VPN adalah layanan yang dapat menghubungkan pengguna dengan internet secara privasi.

Dengan VPN, identitas dalam akses internet seperti alamat IP (Internet Protocol) dan lokasi dari pengguna akan disamarkan. 

Saat VPN diaktifkan, pengguna bisa mengakses situs di Chrome HP secara anonim dengan alamat IP dan lokasi yang bukan asli miliknya.

Kemampuan VPN untuk membuat koneksi secara privasi itu memungkinkan pengguna membuka situs yang diblokir atau dibatasi aksesnya. Ada banyak aplikasi VPN yang bisa diunduh di toko aplikasi resmi.

2. Menggunakan situs proxy 

Ada banyak situs proxy yang bisa digunakan. Misalnya, situs proxy ini https://www.proxysite.com atau https://www.croxyproxy.com.

Pengguna dapat memanfaatkan situs proxy tersebut sebagai perantara untuk membuka situs yang diblokir. 

Pada situs proxy, pengguna bisa memilih server yang dipakai untuk mengakses sebuah situs, sehingga dapat menyembunyikan lokasi sebenarnya.

Setelah memilih server proxy, pengguna dapat memasukkan situs yang hendak dituju dan melakukan penelusuran.

3. Menggunakan Short URL

Layanan untuk memperpendek URL atau alamat website seperti TinyURL atau Bitly dapat membantu pengguna membuka situs yang diblokir secara sederhana. 

Adapun penjelasan soal cara menggunakan Short URL untuk membuka situs yang diblokir adalah sebagai berikut: 

1. Salin situs terblokir yang ingin dibuka. 2. Buka situs Short URL seperti https://bitly.com atau https://tinyurl.com. 

3. Tempel situs terblokir itu ke Short URL. Layanan Short URL bakal memperpendek situs tersebut.

4. Salin situs yang telah diperpendek itu dan buka di browser Chrome HP. 

4. Menggunakan Google Translate 

Cara yang satu ini mungkin tidak dapat menampilkan halaman dari situs terblokir secara sempurna, tetapi cukup jika hanya ingin melihat konten secara sekilas. 

Adapun penjelasan mengenai cara membuka situs yang diblokir menggunakan Google Translate adalah sebagai berikut: 

1. Salin alamat website terblokir yang hendak dibuka. 

2. Buka Google Translate di browser Chrome HP. 

3. Kemudian, salin situs tersebut di Google Translate. 

4.Klik tautan atas situs tersebut yang tersaji di kolom terjemahan Google Translate. Selanjutnya, Google Translate bakal membuka situs tersebut. 

5. Mengganti DNS Mengganti server DNS (Domain Name System) yang digunakan di perangkat memungkinkan pengguna untuk mengakses situs yang diblokir. 

Dengan mengganti server DNS, pengguna bisa mengelabui seolah berada di lokasi lain.

Pengguna bisa mengganti server DNS default di perangkat dengan yang lain, misalnya server DNS 1.1.1.1, 8.8.8.8, atau 8.8.4.4.Untuk mengganti DNS, caranya bisa berbeda-beda di tiap HP. 

Demikianlah cara membuka situs yang diblokir di Google Chrome HP dengan mudah, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah