Segera Cek Simpatika Penerima BSU Guru PAI Non-PNS untuk Penuhi Syarat dan Cara Pencairannya

18 Desember 2020, 14:26 WIB
Yakin jadi penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta? cek dulu di Simpatika Kemenag dengan cara ini /Syifa Chusnu Khotimah/Foto: Tangkapan Layar Status Penerima BLT guru honorer./kemenag.go.id

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS akan dicairkan untuk sekolah umum.

Bantuan BSU Guru Non-PNS ini sudah masuk ke tahap pencairan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh pihak bank penyalur atas nama penerima BSU.

Namun untuk Guru PAI yang ingin memastikan mendapatka BSU ini, untuk segera mengecek Simpatika karena Simpatika menjadi proses awal pencairan BSU ini.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag pada Jumat, 18 Desember 2020 bahwa menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa, "Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing."

Selanjutnya M Zain menjelaskan bahwa setelah mengecek notifikasi, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Setelah itu, guru penerima dana BSU diminta untuk mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mana format SPTJM juga sudah tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," ungkapnya.

 Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Papa Surya Kian Marah, Elsa Semakin Dendam Kepada Aldebaran

Untuk tahapan selanjutnya guru peneriman BSU Guru Non-PNS bisa langsung mendatangi kantor bank penyalur yang ditunjuk, seperti bank, BRI atau BRI Syariah.

Namun sebelum berengakat ke bank Guru harus membawa KTP, NPWP bagi yang memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Tahap selanjutnya Guru penerima BSU, mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp600 per bulan selama 3 bulan, dari bulan Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" ungkap M Zain.

Baca Juga: Geger, Mantan Kepala BIN Soroti Demo 1812, A.M Hendropriono: Mereka Hanya Mau Tunggangi Kamu 

Perlu diketahui bahwa penyaluran BSU Guru PAI Non-PNS ini akan disalurkan selama tiga bulan dengan besaran Rp600 perbulan, namun perlu diingat bahwa hal ini ada kewajiban pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh guru penerima BSU sebesar 5%.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler