BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Pelaku Usaha Mikro Ketahui Telah Terima Banpres Produktif

20 Desember 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta. Inilah Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bulan Desember, Lengkap Bisa Cek Link Ini. /ANTARA FOTO/Rahmad

MANTRA SUKABUMI - Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Adapun penyaluran Bantaun Langsung Tunai (BLT) UMKM dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020, dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Mengejutkan Staf Ahli Menkominfo Tiba-tiba Sebut Nabi Muhammad dan Abu Lahab

Pemerintah, telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa teknis penyaluran Banpres Produktif akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta langsung ke rekening penerima.

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Guru Madrasah Dapat Cek Sendiri Bantuan BSU Kemanag Rp 1.8 Juta di Laman simpatika.kemenag.go.id

Baca Juga: Ketua PBNU Ultimatum Aa Gym Agar Sopan dan Hormat Kepada Jokowi, Ada Apa?

Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang telah diberikan?

1. Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

2. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler