MANTRA SUKABUMI - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020.
BPUM disalurkan dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro (UKM) yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Beredar Kabar Gus Yaqut Sebut Menjadi Nasionalis akan Semu jika Tidak Mencintai PDI, Simak Faktanya
Persyaratannya adalah WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Adapun untuk ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD tidak termasuk sebagai yang berhak menerima BPUM.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut ini mereka yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Dinilai Keras Kecam Macron dan Prancis, Facebook dan Twitter Hapus Postingan Mahathir