MANTRA SUKABUMI - Sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan gaji untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Gaji ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang akan dilakukan oleh para anggota dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada yang adil dan demokratis.
Meski begitu, gaji petugas PPK, PPS Pilkada 2024 ini tentunya berbeda dengan gaji PPK,PPS pada pelaksanaan Pilpres 2024 kemarin.
Baca Juga: KPU Sebut Pilkada 2024 Beratkan Petugas, Ruhut Sitompul: Kalau Melelahkan, Ya Tambah Pekerja
Anggota PPK memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawasi dan mengkoordinasikan proses pemilihan di tingkat kecamatan.
Berikut adalah rincian gaji untuk anggota PPK1:
1. Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan.
2. Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan.
3. Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan.
4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji PPS Pilkada 2024
PPS berperan penting dalam pelaksanaan pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa.