MANTRA SUKABUMI - Pada artikel ini kami akan berbagi perbandingan gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pilkada 2024 untuk Anda sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan pendaftaran menjadi badan adhoc di KPU.
Seperti yang kita ketahui bersama, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU.
Dalam keputusan tersebut telah diatur mengenai kisaran gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pilkada tahun 2024 baik sebagai ketua, anggota ataupun staff administrasi.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Inilah Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Segera Cek
Untuk informasi detilnya. berikut adalah perbandingan gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Pilkada 2024
-
Gaji Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) di Pilkada 2024: Rp 1.000.000 per bulan
Berita PilihanSimak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel