Perbandingan Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024, Cek Selengkapnya Disini!

- 27 April 2024, 06:11 WIB
Perbandingan Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024, Cek Selengkapnya Disini!
Perbandingan Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024, Cek Selengkapnya Disini! /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU

MANTRA SUKABUMI - Pada artikel ini kami akan berbagi perbandingan gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pilkada 2024 untuk Anda sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan pendaftaran menjadi badan adhoc di KPU.

Seperti yang kita ketahui bersama, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU.

Dalam keputusan tersebut telah diatur mengenai kisaran gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pilkada tahun 2024 baik sebagai ketua, anggota ataupun staff administrasi.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Inilah Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Segera Cek

Untuk informasi detilnya. berikut adalah perbandingan gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Pilkada 2024

    • Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
    • Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
    • Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
    • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan
  2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Pilkada 2024

    • Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
    • Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
    • Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
    • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.050.000 per bulan
  3. Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Pilkada 2024

    • Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
    • Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
    • Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
  4. Gaji Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) di Pilkada 2024: Rp 1.000.000 per bulan

Halaman:

Editor: Ahmad Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x