MANTRA SUKABUMI - KPU sudah membuka retrutmen bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.
Dengan itu KPU sudah mencantumkan syarat yang dapat diperhatikan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.
Adapun syarat dan cara daftar menjadi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024. Anda bisa membaca artikel ini sampai akhir.
Baca Juga: Pilkada 2024 Akan Sangat Berat, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra Ungkap Penyebabnya
Pastikan lebih dulu Anda menetkan diri untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara dengan cara offline dan online.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS:
1. Warga Negara Indonesia: Menjadi syarat utama, calon harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Usia Minimal 17 Tahun: Calon harus berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar.