3. Lengkapi Data: Calon harus melengkapi semua data yang diminta, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline di KPU Kabupaten/Kota setempat jika terdapat masalah jaringan atau sistem.
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 adalah langkah awal bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan berkualitas.
Mari kita dukung proses demokrasi dengan partisipasi aktif dalam Pilkada 2024.***