3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945: Calon harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas Tinggi: Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Independen dari Partai Politik: Calon tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau paling tidak dalam 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik.
6. Domisili Sesuai Wilayah Kerja: Calon harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Sehat Jasmani dan Rohani: Calon harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat: Calon harus berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak Pernah Dipidana: Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi SIAKBA KPU. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Buat Akun di SIAKBA KPU: Calon harus membuat akun di SIAKBA KPU.
2. Login ke Akun: Setelah membuat akun, calon harus login ke akun SIAKBA KPU.