Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP

- 12 Juni 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi KTP. Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP
Ilustrasi KTP. Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP /@disdukcapilkabupatenpati/

MANTRA SUKABUMI - Pindah alamat KTP adalah proses yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang pindah tempat tinggal.

Pembaruan ini diperlukan untuk memastikan data pribadi yang tercatat dalam KTP tetap akurat dan terkini.

Dalam panduan ini, kita akan membahas cara dan syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perubahan alamat pada KTP.

Baca Juga: Cair Lagi! Cek Data Penerima PIP untuk Siswa, Begini Proses Pencairannya

Proses Pindah Alamat KTP

  1. Persiapan Dokumen

    • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP lama, surat pindah (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Kunjungi Kantor Dukcapil

    • Datanglah ke kantor Dukcapil terdekat di wilayah tempat tinggal baru Anda.
  3. Isi Formulir Pindah Alamat

    • Mintalah formulir pindah alamat KTP dan isi dengan lengkap sesuai petunjuk.
  4. Lengkapi Dokumen

    • Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  5. Verifikasi Data

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah