Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP

- 12 Juni 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi KTP. Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP
Ilustrasi KTP. Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP /@disdukcapilkabupatenpati/
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data.
  • Pengambilan Foto dan Sidik Jari

    • Setelah verifikasi, Anda akan diminta untuk pengambilan foto dan sidik jari.
  • Tunggu Penerbitan KTP Baru

    • Setelah proses selesai, Anda perlu menunggu penerbitan KTP baru dengan alamat terbaru.
  • Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Program Prakerja Gelombang 70

    Syarat Pindah Alamat KTP

    1. KTP Asli

      • Memiliki KTP asli yang akan diperbaharui.
    2. Surat Pindah

      • Surat pindah dari kelurahan tempat tinggal lama (jika ada).
    3. Dokumen Pendukung

      • Dokumen pendukung seperti KK, akta kelahiran, dan surat nikah (jika berlaku).
    4. Biaya Administrasi

      • Siapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pindah alamat KTP merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa data identitas Anda selalu terkini dan akurat.

    Selain itu, memiliki KTP dengan alamat yang sesuai juga diperlukan dalam berbagai proses administrasi, maka dari itu segera lakukan pindah alamat KTP apabila anda sudah berganti status penduduk satu wilayah.***

    Halaman:

    Editor: Ade Saepul Akbar


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah