Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP

- 12 Juni 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi KTP. Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP
Ilustrasi KTP. Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Cara dan Syarat untuk Pindah Alamat KTP /@disdukcapilkabupatenpati/

MANTRA SUKABUMI - Pindah alamat KTP adalah proses yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang pindah tempat tinggal.

Pembaruan ini diperlukan untuk memastikan data pribadi yang tercatat dalam KTP tetap akurat dan terkini.

Dalam panduan ini, kita akan membahas cara dan syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perubahan alamat pada KTP.

Baca Juga: Cair Lagi! Cek Data Penerima PIP untuk Siswa, Begini Proses Pencairannya

Proses Pindah Alamat KTP

  1. Persiapan Dokumen

    • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP lama, surat pindah (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Kunjungi Kantor Dukcapil

    • Datanglah ke kantor Dukcapil terdekat di wilayah tempat tinggal baru Anda.
  3. Isi Formulir Pindah Alamat

    • Mintalah formulir pindah alamat KTP dan isi dengan lengkap sesuai petunjuk.
  4. Lengkapi Dokumen

    • Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  5. Verifikasi Data

    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data.
  6. Pengambilan Foto dan Sidik Jari

    • Setelah verifikasi, Anda akan diminta untuk pengambilan foto dan sidik jari.
  7. Tunggu Penerbitan KTP Baru

    • Setelah proses selesai, Anda perlu menunggu penerbitan KTP baru dengan alamat terbaru.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Program Prakerja Gelombang 70

Syarat Pindah Alamat KTP

  1. KTP Asli

    • Memiliki KTP asli yang akan diperbaharui.
  2. Surat Pindah

    • Surat pindah dari kelurahan tempat tinggal lama (jika ada).
  3. Dokumen Pendukung

    • Dokumen pendukung seperti KK, akta kelahiran, dan surat nikah (jika berlaku).
  4. Biaya Administrasi

    • Siapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pindah alamat KTP merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa data identitas Anda selalu terkini dan akurat.

Selain itu, memiliki KTP dengan alamat yang sesuai juga diperlukan dalam berbagai proses administrasi, maka dari itu segera lakukan pindah alamat KTP apabila anda sudah berganti status penduduk satu wilayah.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah