Kasus Pidana Persetubuhan pada Anak di Sukabumi, Daftar Panjang Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia

- 3 Mei 2024, 16:53 WIB
Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 8 orang tersangka yang merudapaksa gadis 13 tahun di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi
Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 8 orang tersangka yang merudapaksa gadis 13 tahun di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi /*//Mantra Sukabumi

Kasus Pidana Persetubuhan pada Anak di Sukabumi, Daftar Panjang Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia 

MANTRA SUKABUMI - Kasus pidana persetubuhan pada anak di Sukabumi yang terjadi pada Kamis, 2 Mei 2024, menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. 

Kejadian ini terungkap saat Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkapkan kasus tidak pidana persetubuhan dan atau rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun oleh sekelompok pelajar di wilayah kecamatan Cicantayan.

Buntut kejadian kasus pidana persetubuhan pada anak di Sukabumi ini, menjadi catatan kelam atas prilaku kekerasan seksual yang menimpa anak di Indonesia. 

Baca Juga: Momen Hari Buruh 1 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Dianugerahi Polisi Sahabat Buruh

Kasus pidana persetubuhan pada anak di Sukabumi hanya merupakan satu dari banyak insiden kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak-anak di Indonesia.

Ini merupakan bagian dari daftar panjang kasus-kasus serupa yang mencatat dampak yang tragis pada korban dan masyarakat secara luas.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Kasus-kasus semacam ini sering kali menghasilkan trauma yang mendalam pada korban, baik secara fisik maupun psikologis, dan sering kali berdampak jangka panjang dalam kehidupan mereka.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah