Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini dan Daftar Segere Sebelum Ditutup!

- 5 Mei 2024, 16:30 WIB
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini dan Daftar Segere Sebelum Ditutup!
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini dan Daftar Segere Sebelum Ditutup! /KPU.COM

 

MANTRA SUKABUMI - Seiring dengan mendekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS merupakan bagian penting dari proses demokrasi, bertugas untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar dan adil di tingkat kelurahan/desa.

Kesempatan ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang berdedikasi dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Inilah Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Segera Cek

Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS:
1. Warga Negara Indonesia: Menjadi syarat utama, calon harus merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Usia Minimal 17 Tahun: Calon harus berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar.

3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945: Calon harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Integritas Tinggi: Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Independen dari Partai Politik: Calon tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau paling tidak dalam 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah