Resmi, KPU Tetapkan Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

- 16 Maret 2024, 06:30 WIB
Gedung KPU RI. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU resmi menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024
Gedung KPU RI. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU resmi menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024 /*//Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tertanggal 26 Januari 2024 secara serentak.

Pilkada 2024 secara serentak ini akan akan memilih Kepala Daerah, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, Pemilihan ini dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disebut juga LUBER JURDIL.

Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024 oleh PRMN, Ridwan Kamil: Saya kan 2 Kali Menang Pilkada

Adapun jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 terdiri dari rincian program dan kegiatan.

TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

17 APRIL 2024 - 5 NOVEMBER 2024

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

24 APRIL 2024 - 31 MEI 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x