Pemerintah Tetapkan Subsidi Pupuk Tahun 2024, Ini Rinciannya, Termasuk Jawa Barat

- 1 Mei 2024, 14:30 WIB
Rincian subsidi pupuk tahun 2024 di Jawa Barat dan yang ditetapkan pemerintag melalui Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024.
Rincian subsidi pupuk tahun 2024 di Jawa Barat dan yang ditetapkan pemerintag melalui Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024. /*//ANTARA/HO-Humas Pupuk Indonesia./

 

MANTRASUKABUMI - Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk untuk tahun 2024 sebesar 9,55 ton. Hal itu ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Penetapan menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 berbunyi:

Baca Juga: Pelayanan MKJP Gratis di Simpenan, Sukabumi, Dalduk Bantu Penurunan Stunting

"Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,".

Dalam aturan tersebut ditetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 4,7 juta ton dari sebelumnya.

Alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK dan yang terbaru merupakan pupuk Organik.

Dengan rincian pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Phonska Plus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah